Pematangsiantar, iNewsTTU.id– Tommy Jonathan Sinaga meminta kepada organisasi Horas Bangso Batak (HBB) untuk melaporkan Ratu Entok ke Polda Sumut terkait dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan Pasal 156 A KUHPidana. Permintaan ini muncul setelah beredarnya video yang menampilkan Ratu Entok memegang handphone dengan gambar Yesus dan menyampaikan ejekan mengenai cukur rambut.
Dalam video tersebut, Ratu Entok mencoba membalas komentar warganet di TikTok yang meminta dia untuk memotong rambutnya. Namun, video itu justru menimbulkan kemarahan di kalangan masyarakat, khususnya yang merasa terhina oleh penyebutan gambar Yesus.
“Ini harus ditindak lanjuti, supaya ada efek jera bahwa yang ia jadikan gambar ejekan itu adalah gambar Yesus, Tuhannya orang Kristen. Ini jelas penistaan. Kita memaafkan tapi harus diproses ke jalur hukum,” tegas Tommy saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Menindaklanjuti pernyataan tersebut, organisasi HBB secara resmi telah melaporkan Ratu Entok ke Polda Sumut pada hari yang sama, dengan bukti laporan polisi nomor: STTLP/B/1375/X/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait