Narapidana Kasus Pemerkosaan asal TTS, Kabur dari Lapas Kelas II A Kupang

Rudy Rihi
Yanri Faot, Napi kasus perkosaan kabur dari Lapas Kelas IIA Kupang. Foto : ilustrasi

KUPANG,iNewsTTU.id-Seorang Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas II A Kupang bernama Yanri Alion Faot, narapidana kasus pemerkosaan kabur dari penjara, usai mengelabui petugas, Jumat ( 27/9/2024) lalu.

"Dia punya skill tukang bangunan, makanya kami kasih keluar untuk cor taman," ungkap Kepala Lapas Kelas IIA Kupang, Antonius Jawa Gili, Senin (30/9/2024).

Antonius menjelaskan Yanri kabur pada Jumat (27/9/2024) sekitar pukul 16.55 Wita. Sebelumnya, Yanri mulai mengecor taman sekitar pukul 15.30 Wita dan meninggalkan lapas tanpa sepengetahuan petugas.

" Kami kira seusai kerja dia pergi beli rokok, tapi sudah beberapa jam belum pulang. Maka saya perintahkan KPLP dan anggota untuk menyisir di pelabuhan di Kota Kupang dan jalur keluar ke TTS, tapi tidak menemukannya," ujar Antonius.

Yanri sendiri merupakan narapidana kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Napi tersebut baru menjalani masa tahanan selama satu tahun dari vonis 12 tahun penjara.

"Dia baru  menjalani masa tahanan selama satu tahun. Saat ini juga saya sedang berada di Polsek Batu Putih untuk berkoordinasi dan meminta bantuan pengejaran," jelas Antonius.

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network