Selain itu, keberadaan rumah yang layak huni berkontribusi pada kesejahteraan dan perkembangan anak, menolak pernikahan dini, ketika orang belum siap secara mental untuk menjadi orang tua (hamil) tetapi mengalaminya maka ia tentu akan mengalami depresi, stress, dan dampak psikologis lainnya dan hal ini tentu berdampak langsung pada bayi yang dikandung.
" Oleh karena itu kalian harus menolak segala jenis seksualitas untuk masa depan yang cerah, dan kestabilan ekonomi juga menjadi fokus, di mana setiap keluarga diharapkan harus memiliki penghasilan tetap setiap bulan. Hal ini penting untuk memastikan anak-anak tidak putus sekolah nantinya. Ingat lingkungan yang aman, di mana keluarga terhindar dari kekerasan dan masalah hukum, adalah syarat penting untuk mendukung pertumbuhan anak yang optimal," tambah Ruth Diana Laiskodat.
Kekerasan terhadap anak, yang mencakup perlakuan buruk seperti kekerasan fisik, emosional, dan seksual, menjadi isu serius yang memerlukan perhatian. Dampak dari kekerasan ini dapat sangat merusak, baik secara fisik maupun emosional, meninggalkan trauma yang mendalam dan kesulitan dalam hubungan sosial. Dalam konteks ini, keluarga, terutama orang tua, harus berperan sebagai pelindung pertama dengan menciptakan lingkungan yang aman dan penuh kasih. Di sekolah, guru memiliki tanggung jawab untuk menciptakan suasana belajar yang aman dan nyaman, serta memahami cara mendukung anak-anak yang menjadi korban kekerasan.
Demikian penjelasan Ruth Diana Laiskodat, Kepala Dinas P3AP2KB Provinsi NTT, saat membawakan materi tentang Stop Kekerasan Terhadap Anak, yang tampil sebagai pemateri sebelum kehadiran Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Timur beserta rombongan untuk melakukan Sosialisasi GKPS di SMK Negeri I Kupang.
Ia juga mengajarkan dan mengajak siswa-siswi untuk berkata tidak dan mengenali perlakuan yang tidak nyaman sebagai langkah krusial dalam pencegahan kekerasan. Melalui upaya bersama, agar dapat menciptakan masyarakat yang peduli dan berkomitmen untuk melindungi diri dari segala bentuk kekerasan serta memperhatikan pemenuhan hak-hak mereka sebagai ciptaan Tuhan.
Ruth mengajak kaum remaja khusus perempuan untuk melindungi diri karena itu langkah penting untuk menghindari tindak kekerasan, dan hal ini juga sejalan dengan penerapan hukum perlindungan anak, yang bertujuan untuk menjaga keselamatan dan hak-hak sebagai anak.
"Maka jika melihat, mendengar, atau bahkan mengalami kekerasan jangan segan-segan untuk melaporkannya ke Aparat Penegak Hukum (APH), atau datang langsung ke UPTD PPA DP3AP2KB Provinsi NTT di Jl. Beringin No.1, Fontein, Kec. Kota Raja, Kota Kupang (depan kantor Otoritas Jasa Keuangan NTT), bisa juga sekarang ini dari Kementerian PPA Republik Indonesia telah menyiapkan Call Center SAPA 129, laporkan ke sana, untuk ditangani tanpa dipungut biaya ataupun melalui nomor WhatsApp 08111 129129. Hal ini merupakan bentuk pemenuhan Hak Asasi Manusia yang harus dihargai dan dihormati, di mana setiap individu berhak hidup tanpa mengalami kekerasan”, tegas Ruth Diana Laiskodat.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait