KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) telah menetapkan empat pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 yang berlangsung pada Minggu, 23 September 2024.
Hari ini, Senin, 23 September 2024, KPU TTU akan mengadakan rapat pleno terbuka untuk pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon. Acara ini akan berlangsung di Kantor KPU Kabupaten TTU, dimulai pukul 15.00 WITA.
"Terhadap pasangan calon bupati dan wakil bupati yang telah di tetapkan, hari ini akan mengikuti rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon dalam pemilihan bupati dan wakil bupati TTU tahun 2024 bertempat di Kantor KPU TTU tepat pukul 15:00 WITA," ujar Ketua KPU Kabupaten TTU, Petrus Uskono, Senin (23/09/2024).
Adapun keempat pasangan calon yang telah ditetapkan adalah sebagai berikut:
1. Yosep Falentinus Delasalle Kebo, S.Ip, MA dan Kamillus Elu, SH.
Partai pengusul: Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Amanat Nasional, dan Partai Demokrat.
2. Kristiana Muki, S.Pd, M.Si dan Kornelis Naifatin, S.Ip.
Partai pengusul: Partai Nasdem dan Perindo.
3. Fransiscus Xaverius Dwijanto Tantry Senak dan Yohanes Gabriel Amsikan, S.Fil, M.Hum.
Partai pengusul: Partai Golkar, Partai Solidaritas Indonesia, dan Partai Gerindra.
4. Drs. Juandi David dan Ronivon Natalino Bunga.
Partai pengusul: Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Hati Nurani Rakyat, dan Partai Persatuan Pembangunan.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait