KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) telah menetapkan empat pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Penetapan ini dilakukan pada Minggu, 22 September 2024, dan disampaikan oleh Ketua KPU TTU, Petrus Uskono, pada Senin (23/09/2024).
"KPU Kabupaten TTU telah melakukan penetapan pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Timor Tengah Utara Tahun 2024," ujar Ketua KPU TTU, Petrus Uskono.
Empat pasangan calon yang telah ditetapkan adalah:
1. Yosep Falentinus Delasalle Kebo, S.Ip, MA dan Kamillus Elu, SH.
Partai pengusul: Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Amanat Nasional, dan Partai Demokrat.
2. Kristiana Muki, S.Pd, M.Si dan Kornelis Naifatin, S.Ip
Partai pengusul: Partai Nasdem dan Perindo.
3. Fransiscus Xaverius Dwijanto Tantry Senak dan Yohanes Gabriel Amsikan, S.Fil, M.Hum.
Partai pengusul: Partai Golkar, Partai Solidaritas Indonesia, dan Partai Gerindra.
4. Drs. Juandi David dan Ronivon Natalino Bunga.
Partai pengusul: Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Hati Nurani Rakyat, dan Partai Persatuan Pembangunan.
Petrus Uskono juga mengungkapkan bahwa pasangan calon yang telah ditetapkan akan mengikuti rapat pleno terbuka untuk pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon. Rapat tersebut akan dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten TTU pada pukul 15.00 WITA.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait