Buronan Curanmor dari Madiun Dibekuk Polda NTT di Kupang
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2025/02/10/ad192_tangkap-curanmor.jpg)
KUPANG,iNewsTTU.id-- Tim Resmob Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menangkap buronan kasus pencurian sepeda motor (curanmor), Zulkifli Djawabung alias Ahmad Djulkifli alias Djul, di sebuah tempat kost di Kelurahan Maulafa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, pada Jumat malam (7/2/2025).
Djul merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Madiun Kota, Polda Jawa Timur, karena terlibat dalam pencurian sepeda motor Honda Vario pada Minggu (26/1/2025). Kejahatan tersebut terjadi di Jalan Sikatan, Gang Merak Timur, Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.
Setelah melakukan aksinya, Djul melarikan diri ke Kupang. Pihak Polres Madiun Kota yang melacak keberadaannya kemudian berkoordinasi dengan Tim Resmob Polda NTT untuk menangkapnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Tim Unit Resmob Polda NTT yang dipimpin Iptu Marfilson Petrus langsung bergerak ke lokasi persembunyian Djul di sebuah tempat kost di Kelurahan Maulafa. Tanpa perlawanan, Djul berhasil diamankan.
Saat ini, tersangka ditahan di kantor Direktorat Reskrimum Polda NTT untuk menjalani interogasi sebelum diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Madiun Kota, Polda Jawa Timur, guna proses hukum lebih lanjut.
Kasus pencurian yang dilakukan Djul dan komplotannya terekam jelas oleh kamera pengawas CCTV dan videonya telah beredar luas di media sosial. Dalam rekaman, terlihat ada empat pelaku yang terlibat dalam pencurian tersebut.
Pemilik sepeda motor, Reny Andikasari, mengaku bahwa motornya memang diparkir di lokasi tersebut dan tidak dikunci setang. Hal ini dimanfaatkan oleh para pelaku yang dengan mudah membawa kabur sepeda motor Honda Vario bernomor polisi AE 3969 DI.
Korban segera melaporkan kejadian ini ke Polres Madiun Kota, berharap agar sepeda motornya dapat ditemukan dan para pelaku dihukum sesuai hukum yang berlaku.
Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, pada Senin (10/2/2025) membenarkan penangkapan Djul. Ia memastikan bahwa tersangka akan segera diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Madiun Kota untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami telah mengamankan tersangka dan akan menyerahkannya kepada penyidik Polres Madiun Kota agar kasus ini dapat ditindaklanjuti hingga tuntas," ujar Kombes Pol Patar Silalahi.
Pihak kepolisian juga masih melakukan penyelidikan guna menangkap tiga pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi pencurian ini.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memarkir kendaraannya. Pihak kepolisian mengimbau agar pemilik kendaraan selalu mengunci stang dan menambahkan kunci pengaman tambahan untuk menghindari pencurian serupa.
Polisi juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan informasi terkait kejahatan agar dapat segera ditindaklanjuti demi menjaga keamanan dan ketertiban.
Editor : Sefnat Besie