Kejari TTU Pindahkan Tahanan Mantan Kepala Desa Nainaban ke Rutan Kupang

Isto Santos
Kepala Desa Nainaban, Milikhior Haekase (tengah) dipindahkan ke Rutan Kelas II B Kupang. Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos.

KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU) melakukan pemindahan tahanan terhadap mantan Kepala Desa Nainaban, Milikhior Haekase, dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 2B Kefamenanu ke Rutan Kelas 2B Kupang pada Kamis, 14 November 2024.

Pemindahan ini dilakukan berdasarkan penetapan penahanan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang dengan nomor perkara 66/Pen.Pid.Sus-TPK/2024/PN Kpg, tertanggal 8 November 2024.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari TTU, Andrew P. Keya, mengungkapkan bahwa pemindahan tersebut dilakukan oleh Tim Penuntut Umum Kejari TTU, yang terdiri dari Agung Erinsyah dan Simson Luan Uling.

Mereka berangkat dari Kejari TTU menuju Kupang dan tiba di Rutan Kelas 2B Kupang pada pukul 17.30 WITA, di mana mereka diterima oleh petugas jaga setempat.

Sebelum pemindahan dilakukan, Tim Penuntut Umum bekerja sama dengan tim medis untuk memastikan kondisi kesehatan Milikhior Haekase. Hal ini penting guna menjamin bahwa proses pemindahan tahanan berjalan dengan aman dan lancar.

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network