Ombudsman dan Itwasda Polda NTT Diskusi Penanganan Pungutan Liar

Rudy Rihi
Darius Beda Daton ( Kiri) berdiskusi bersama tim Itwasda Polda NTT. Foto : Ist

" Pungutan liar di sektor layanan publik jangan dianggap hal sepele karena meskipun nilainya kecil, pungutan liar di berbagai sektor tersebut akan menimbulkan efek lain seperti terhambatnya distribusi logistik antar daerah hingga menimbulkan lonjakan harga-harga kebutuhan pokok di tingkat masayarakat. Sebab para pengguna jasa akan menghitung seluruh biaya pungutan tidak resmi tersebut dan dikonversi ke harga-harga barang yang dijual ke masyarakat," tambahnya.

Darius menambahkan itulah sebabnya Presiden RI menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Menurut Perpres ini, Satgas Saber Pungli bertugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah. Jika pungutan liar terus terjadi di depan mata kita tanpa kita cegah dan tindak, akan menjadi pertanyaan masyarakat, untuk apa tim satgas saber pungli yang dibentuk presiden di seluruh kabupaten/kota.

"Dampak besar yang akan timbul kemudian adalah ketidakpercayaan masyarakat kepada pemerintah. Karena itu sangat diharapkan Satgas Saber Pungli di seluruh kabupaten/kota berperan aktif mencegah dan menindak tegas pungutan liar dan bukan menjadi bagian dari pungutan liar itu sendiri. Terima kasih kepada Irwasda Polda NTT yang telah mengirim tim untuk diskusi ini," tutup Darius.

Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network