Penjelasan Polda NTT Terkait Penanganan Kasus Ipda Rudi Soik

Rudy Rihi
Kabid Humas Polda NTT, Kombespol. Ariasandy ( kiri) bersama anggota Provost dan Paminal Polda NTT. Foto : iNewsTTU.id/ Rudy Rihi

"Itu tugas kami, maka kami menyampaikan fakta dan informasi sesuai dengan pertanyaan publik yang melalui media itu salah satu tugas kami sehingga preming yang katanya dituduh selingkuh tidak pernah ada dalam presentasi, mengenai mutasi demosi nanti putusan dari Mabes Polri. Saya sampaikan bahwa pertanyaannya keputusan kode etik itu adalah karena Ipda RS masuk ke tempat karaoke bersama istri orang ini yang harus digaris sehingga tidak membias", tegasnya.

"Saya yakin teman-teman media yang ada di depan saya ini merupakan rekan-rekan yang profesional dan taat mengikuti kode etik jurnalistik, dan setiap anggota Polri harus bertanggung jawab atas tindakan mereka," tambahnya.

Konferensi pers ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan transparansi dalam penanganan kasus, serta memastikan bahwa penegakan hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan aturan yang berlaku.



Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network