b. Pada tahun 1993 muncul Berita Acara Tata Batas (BATB) Daerah Tingkat II Timor Tengah Selatan tanggal 4 Maret 1993 yang ditandatangani oleh Bupati TTS Piet A Tallo, SH dan Panitia Tata Batas yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Propinsi Nusa Tenggara Timur nomor 100 tahun 1991 tanggal 6 Juli 1991. Bupati Piet A. Tallo, SH sebagai ketua Tim menegaskan tentang Hutan Laob Tumbesi yang menetapkan dan mencaplok tanah-tanah rakyat dari Laob (kerajaan Mollo), sebagian besar tanah di Kerajaan Amanuban hingga Toi Nifuleo (kerajaan Amanatun);
c. Bahwa keputusan ini sangat merugikan hak-hak dasar masyarakat yang telah mendiami tanah-tanahnya turun temurun (batan nao neu batan) sehingga masyarakat TTS harus bersatu padu dalam upaya mencabut SK menteri Kehutanan ini yang sangat merugikan hak-hak dan ruang hidup masyarakat adat Mollo, Amanatun dan Amanuban ini;
d. Bahwa Kawasan Hutan adalah salah satu batu sandungan pemekaran kabupaten Mollo dan kabupaten Amanatun sebab akan mempengaruhi wilayah administrasi kabupaten baru yang sebagian besar telah diklaim kementrian Kehutanan sebagai tanah milik kementerian kehutanan Republik Indonesia;
e. Bahwa pada 22 September 2023, kami dari Perkumpulan Masyarakat Hukum Adat Amanuban beserta seluruh komponen masyarakat adat Amanuban dari 29 desa dan ketemukungan beserta Meo-meo Amanuban bertemu dengan Kepala Balai PKH Wilayah NTT diketahui bahwa penghapusan wilayah hutan ini sangat bergantung pada keputusan dan ketegasan dari Bupati TTS. Oleh sebab itu kami menghimbau agar masyarakat TTS cerdas dalam memilih Bupati TTS demi keberlangsungan hidup masyarakat diatas tanah tumpah darahnya yang telah diwarisi turun temurun dari nenek moyang kita sebagai bagian dari kebanggaan kita akan kebesaran sejarah serta kebesaran bangsa Atoin Meto' di Timor Tengah Selatan;
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait