Kupang, iNewsTTU.id- Tragedi memilukan menimpa Maksen Loinati (33), seorang warga Kampung Kuaputu, Desa Oemasi, Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang.
Ia tewas setelah diduga dianiaya oleh tiga oknum anggota TNI Angkatan Laut (TNI AL) di Pos Security Pelabuhan Tenau pada Jumat, 23 Agustus 2024.
Komandan Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Lantamal VII, Letkol Laut (PM) Catur Dono Wibowo, mengonfirmasi bahwa ketiga oknum TNI AL yang terlibat dalam insiden tersebut telah diamankan oleh Pomal Lantamal VII Kupang.
Mereka kini menjalani pemeriksaan intensif terkait keterlibatan dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Maksen.
“Kami bergerak cepat menangani kasus ini begitu diinformasikan adanya keterlibatan anggota TNI AL. Kami langsung amankan tiga anggota TNI AL tersebut," ujar Letkol Wibowo pada Minggu, 25 Agustus 2024.
Letkol Wibowo menjelaskan bahwa penganiayaan ini berawal dari masalah keluarga yang melibatkan adik perempuan salah satu anggota TNI AL yang kini ditahan.
Anggota TNI AL tersebut, setelah menerima informasi dari saudarinya, meminta bantuan rekan-rekannya yang bertugas di Pelabuhan Tenau untuk "mengamankan" korban.
Maksen Loinati yang saat itu berada di pelabuhan dan hendak merantau ke Jakarta, kemudian dibawa ke Pos Security Pelabuhan Tenau oleh para oknum tersebut. Di sinilah penganiayaan terjadi, yang berujung pada kematian korban.
“Kami akan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur," tegas Letkol Wibowo, yang menekankan bahwa TNI AL tidak akan menoleransi pelanggaran hukum oleh anggotanya.
Kasus ini menambah daftar kelam peristiwa kekerasan yang melibatkan aparat keamanan, dan saat ini terus diselidiki untuk memastikan keadilan bagi keluarga korban.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait