Kapolres TTS Pimpin Upacara Hari Juang Polri Tahun 2024, Dihadiri Forkopimda

Tim iNews TTU
Polres TTS peringati Hari Juang Polri (Foto: iNewsTTU.id).

SOE, iNewsTTU.id - Kapolres Timor Tengah Selatan, AKBP Ari Satmoko memimpin upacara peringatan Hari Juang Polri Tahun 2024 pada Rabu, 21 Agustus 2024, pukul 08:00 Wita.

Upacara yang berlangsung di halaman Markas Polres Timor Tengah Selatan ini dihadiri oleh Forkopimda, jajaran Polres TTS, serta ASN di lingkup Polres TTS.

Dalam upacara tersebut, Kapolres AKBP Ari Satmoko membacakan Proklamasi Polisi. Ia menjelaskan bahwa setelah Proklamasi Kemerdekaan RI dikumandangkan pada 17 Agustus 1945, PPKI melaksanakan sidang kedua pada 19 Agustus 1945.

Sidang ini membahas pembagian wilayah propinsi, pembentukan Komite Nasional, dan penetapan 12 departemen, termasuk usul dari Oto Iskandar Dinata untuk memasukkan status Polisi ke dalam kekuasaan Pemerintah Indonesia.

Mengacu pada momentum sejarah tersebut, pada 21 Agustus 1945, Inspektur Polisi Kelas I Muhamad Jasin memimpin apel pagi di halaman Markas Polisi Istimewa Surabaya.

Ia membacakan teks Proklamasi Polisi yang diikuti oleh seluruh anggota, serta memberikan perintah untuk melaksanakan pawai siaga guna menunjukkan kekuatan dan kesiapan tempur menghadapi reaksi Jepang. Selain itu, dilakukan penempelan pamflet Proklamasi Polisi.

Peristiwa ini menjadi momentum penting yang memicu semangat anggota Polisi untuk mendukung dan mempertahankan Kemerdekaan RI.

Polisi terlibat dalam pelucutan senjata Jepang, pembagian senjata kepada badan perjuangan, serta pengiriman senjata ke wilayah lain untuk membantu perlawanan terhadap kedatangan sekutu, termasuk menghadapi Agresi Militer Belanda I dan II pada peristiwa 10 November 1945.

Kapolres Ari Satmoko menegaskan bahwa peristiwa tersebut merupakan bukti perjuangan mati-matian anggota Polisi dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Untuk mengenang jasa-jasa tersebut, pada 22 Januari 2024, Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Keputusan Kapolri No. KEP/95/I/2024 yang menetapkan tanggal 21 Agustus sebagai Hari Juang Polri.

"Hari ini harus diperingati, dikenang, dan diwujudkan dalam sebuah peristiwa bersejarah yang kita rayakan pada upacara Hari Juang Polri," ungkap AKBP Ari Satmoko dalam sambutannya.

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network