Manggarai Timur, iNewsTTU.id – Setelah viral di media sosial terkait dugaan pungutan uang ijazah di SMAN 4 Kota Komba, Dinas Pendidikan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) segera mengambil tindakan.
Kepala Perwakilan Ombudsman NTT, Darius Beda Daton, mengungkapkan bahwa Dinas Pendidikan telah menghubungi Kepala Sekolah SMAN 4 Kota Komba dan mendapatkan klarifikasi mengenai alasan pungutan tersebut.
Menurut pihak sekolah, pungutan sebesar Rp150.000 hingga Rp250.000 yang dibebankan kepada siswa dilakukan atas kesepakatan bersama dengan orangtua untuk menutupi biaya transportasi pengurusan ijazah di Kupang. Namun, Dinas Pendidikan NTT menegaskan bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan.
Dinas Pendidikan telah memerintahkan kepala sekolah untuk menghentikan pungutan tersebut dan mengembalikan seluruh uang yang sudah dipungut dari siswa.
Darius Beda Daton menegaskan bahwa Ombudsman NTT akan terus memantau perkembangan kasus ini. Jika pungutan tidak dihentikan, Ombudsman akan berkoordinasi dengan Tim Satuan Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Manggarai Timur untuk menindak kepala sekolah yang bersangkutan.
"Kami akan memastikan hak siswa dipenuhi, dan praktik pungutan liar ini harus dihentikan segera," ujar Darius.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait