Fritz Alor Boy menyatakan bahwa penggunaan jilbab merupakan hak pribadi yang berkaitan dengan hubungan seseorang dengan Tuhan.
"BPIP tidak seharusnya mencampuri hak seseorang untuk menjalankan ajaran agamanya, termasuk mengenakan jilbab," katanya.
Ia meminta agar aturan ini segera dicabut atau direvisi, memberikan kebebasan kepada Paskibraka perempuan untuk mengenakan jilbab saat bertugas dalam upacara pengibaran bendera.
Aktivis kemanusiaan tersebut juga menyoroti bahwa kebijakan BPIP bertentangan dengan Pasal 29 UUD 1945, yang menjamin kebebasan setiap warga negara dalam menjalankan ajaran agama.
"Aturan yang merampas hak seseorang harus dicabut atau direvisi karena tidak sejalan dengan amanat konstitusi dan Pancasila," imbuhnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait