KUPANG,iNewsTTU.id-- Brigjen TNI Simon Petrus Kamlasi, mantan Kepala Staf Resor Militer (Kasrem) Korem 161/Wirasakti Kupang, telah secara resmi mengajukan surat pengunduran diri dari dinas militer. Langkah ini diambilnya untuk memenuhi persyaratan pencalonan sebagai Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam Pilkada mendatang.
Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak saat melakukan kunjungan kerja di Desa Manusak, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, pada Selasa (30/7).
"Banyak yang ikut Pilkada tapi kebanyakan itu Purnawirawan kalau Angkatan Darat. Ada satu itu di Kukar kalau nggak salah," jelas Maruli Simanjuntak.
Menurut Maruli Simanjuntak, Brigjen TNI Simon Petrus Kamlasi adalah satu-satunya anggota TNI AD aktif yang diusung untuk maju dalam Pilkada saat ini. Oleh karena itu, pengunduran diri menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi.
"Harus mengundurkan diri, ketika mendaftar persyaratannya harus pengajuan untuk pengunduran diri," ujar Maruli.
Lebih lanjut, Maruli menambahkan bahwa Brigjen Simon Petrus Kamlasi telah menyerahkan surat pengunduran dirinya. Namun, proses pengunduran diri ini membutuhkan izin dari Presiden, mengingat pangkat Brigjen yang dipegangnya.
"Brigjen Simon sudah menulis surat kepada saya tinggal nunggu prosedurnya. Kalau sudah sampai Brigjen kan harus Presiden izin," tutupnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait