KUPANG, iNewsTTU.id- Aparat Kepolisian Polresta Kupang Kota berhasil mengungkap 2 lokasi yang disinyalir menjadi tempat penyimpanan BBM bersubsidi jenis solar yang hendak diselundupkan ke Timor Leste.
Kedua lokasi ini yakni di Kelurahan Fatukoa dan Kelurahan Alak, namun rupanya seiring keberhasilan ini, ada oknum- oknum yang sepertinya ingin mengadu domba antara Kapolresta Kupang kota Kombespol Aldinan Manurung dengan Kabid Propam Polda NTT, Kombes Pol. Robert Antoni Sormin.
Hal ini disinyalir karena ada pemanggilan empat anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kupang Kota yakni, Aipda Johanes F. T. Busa, Aipda Ramlih, Bripka Jemi O. Tefbana, dan Bripka Ardian Kana, yang masing-masing menjabat sebagai Ba Satreskrim Polresta Kupang Kota yang dipanggil oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda NTT, terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
Panggilan ini dilakukan berdasarkan surat perintah Kapolda NTT Nomor Sprin/969/VII/WAS 2.1./2024/Bidpropam. Keempat anggota diwajibkan hadir di kantor Subbidwabprof Bidpropam Polda NTT pada Senin, 22/7/ 2024 pukul 09.00 Wita untuk diwawancarai oleh Kaurbinetika Subbidwabprof Bidpropam Polda NTT, Kompol I Ketut Saba.
Menanggapi hal ini, Kombespol Aldinan Manurung kepada iNewsTTU.id, Senin (22/7/2024) dengan rileks mengatakan pemanggilan itu hanya untuk dikonfirmasi saja terkait pengungkapan kasus BBM ilegal tersebut, dan bukan di konfrontir seperti pemberitaan beberapa media, ia juga meminta jangan ada framing seolah- olah dirinya " berseberangan" dengan Kombes Robert Antoni Sormin.
" Itu hanya dipanggil saja buat konfirmasi kakak, dan saya juga minta jangan percaya berita hoax dan tolonglah jangan framing seolah- olah saya dan Kabid Propam Polda NTT berseberangan dalam masalah ini, hubungan kami sangat baik sekali," Ujar Kombes Aldinan.
Keberhasilan anggota Polresta Kupang Kota tentunya harus diapresiasi karena sukses mengungkap kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar di Kota Kupang dengan modus kejahatan menggunakan barcode milik nelayan.
Kapolresta Kupang Kota juga menambahkan keberhasilan dalam mengungkap kasus penimbunan BBM ilegal sudah menjadi perhatian utamanya demi menjaga ketersediaan stok di masyarakat.
"Jangan sampai muncul kelangkaan BBM akibat penimbunan ini, karena ini sangat berbahaya, karena itu kami akan tindak tegas pelakunya, hal ini kami lakukan untuk mengantisipasi penjualan BBM dengan harga tinggi yang akan berdampak negatif pada masyarakat sebagai konsumen," Pungkasnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait