KUPANG, iNewsTTU.id- Aparat Kepolisian Polresta Kupang Kota berhasil mengungkap 2 lokasi yang disinyalir menjadi tempat penyimpanan BBM bersubsidi jenis solar yang hendak diselundupkan ke Timor Leste.
Kedua lokasi ini yakni di Kelurahan Fatukoa dan Kelurahan Alak, namun rupanya seiring keberhasilan ini, ada oknum- oknum yang sepertinya ingin mengadu domba antara Kapolresta Kupang kota Kombespol Aldinan Manurung dengan Kabid Propam Polda NTT, Kombes Pol. Robert Antoni Sormin.
Hal ini disinyalir karena ada pemanggilan empat anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kupang Kota yakni, Aipda Johanes F. T. Busa, Aipda Ramlih, Bripka Jemi O. Tefbana, dan Bripka Ardian Kana, yang masing-masing menjabat sebagai Ba Satreskrim Polresta Kupang Kota yang dipanggil oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda NTT, terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
Panggilan ini dilakukan berdasarkan surat perintah Kapolda NTT Nomor Sprin/969/VII/WAS 2.1./2024/Bidpropam. Keempat anggota diwajibkan hadir di kantor Subbidwabprof Bidpropam Polda NTT pada Senin, 22/7/ 2024 pukul 09.00 Wita untuk diwawancarai oleh Kaurbinetika Subbidwabprof Bidpropam Polda NTT, Kompol I Ketut Saba.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait