Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Gajahmungkur dengan nomor laporan STTLP/39/VII/2024/SPKT/RES TBS SMG/SEK GJHM dan mendapatkan perawatan medis di RSUP Kariadi Semarang.
Keluarga korban, yang diwakili oleh Alan Afeanpah, berharap agar pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kapolsek Gajahmungkur, Kompol Agus Hartono, menyatakan bahwa kasus ini akan diproses lebih lanjut pada hari yang sama, dimulai pukul 9.00 WIB.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait