Hamili Istri Orang, Bripka SF Anggota Polres Rote Ndao Dipecat

Seth Besie
Anggota Polres Rote Ndao dipecat karena langgar kode Etik. Foto Ilustrasi SINDONews.com

ROTE NDAO, iNewsTTU.id— Brigadir Polisi Kepala (Bripka) SF, personel Bhabinkamtibmas Desa Meoain dan Desa Oebafok, Polsek Rote Barat Daya, Polres Rote Ndao NTT resmi diberhentikan dengan tidak hormat. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ini dilakukan secara in absentia, dipimpin langsung oleh Kepala Kepolisian Resor Rote Ndao, AKBP Mardiono, di lapangan apel Markas Polres Rote Ndao.

Bripka SF dipecat karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri sesuai Pasal 13 Ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 junto Pasal 8 huruf c dan/atau Pasal 13 huruf f Perpol No 7 Tahun 2022. Upacara ini didasarkan pada Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor KEP/220/V/2024 tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia, berlaku sejak 8 Mei 2024.

Upacara digelar tanpa kehadiran Bripka SF, sebagai tanda bahwa dia sudah tidak lagi menjadi anggota Polri, foto Bripka SF disilang oleh perwakilan anggota Provos saat upacara.

Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono, dalam sambutannya menegaskan bahwa upacara PTDH merupakan proses terakhir secara kedinasan Polri terhadap anggota yang melanggar peraturan kode etik profesi Polri.

"Upacara PTDH adalah bentuk komitmen Polri dalam memberikan sanksi kepada personel yang melanggar kode etik profesi kepolisian. Hendaknya hal ini dijadikan introspeksi oleh seluruh anggota," kata Mardiono dalam rilis resminya.

Mardiono menekankan pentingnya semua anggota Polri untuk mengendalikan diri dan memahami tugas mereka sebagai aparat penegak hukum.

Dia mengharapkan semua personel, termasuk para Kapolsek dan kepala satuan fungsi lainnya, untuk saling mengingatkan dan mengawasi agar pelanggaran fatal seperti ini tidak terulang lagi.

"Kalau tidak bisa melakukan hal yang berprestasi, jangan buat pelanggaran," tegasnya.

Selama bertugas di Polres Rote Ndao, Mardiono menyebut bahwa ini adalah kali kedua upacara PTDH dilakukan. Meskipun pelanggaran tersebut terjadi di masa kepemimpinan sebelumnya, pemecatan tetap menjadi pembelajaran bagi semua pihak.

Secara terpisah, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Rote Ndao, Aiptu Anam Nurcahyo, menjelaskan bahwa Bripka SF melanggar kode etik Polri karena menghamili istri orang.

"Dia melanggar kode etik Polri dengan menjalin hubungan dengan wanita yang sudah bersuami dan menghasilkan anak," ungkap Anam.

Kasus ini dilaporkan ke Propam dan diproses hingga berujung pada pemecatan.

Bripka SF telah bertugas sebagai anggota Polri selama 17 tahun 5 bulan. Ia memulai kariernya pada tahun 2007 dengan riwayat tugas sebagai anggota Sabhara Polsek Lobalain, Polres Rote Ndao, kemudian sebagai anggota Satuan Samapta Polres Rote Ndao, dan terakhir sebagai personel Bhabinkamtibmas Desa Meoain dan Desa Oebafok, Polsek Rote Barat Daya.

 

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network