KUPANG,iNewsTTU.id-- Seorang oknum polisi di Polres Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) dilaporkan menipu calon siswa (casis) Polri. Korban menyetor Rp250 juta kepada oknum tersebut.
Korban adalah Junus Dami. Ditemani kakak kandungnya, Melkianus Dami, dia melaporkan oknum tersebut ke Polda NTT, Selasa (18/10/2022).
Laporan tersebut telah diterima oleh Bidang Propam Polda NTT dengan laporan Polisi Nomor : LP/ 89/X/HUK.12.10/2022, YANDUAN, Tanggal 18 Oktober 2022.
Dalam laporan ke polisi, korban mengaku telah memberikan uang Rp250 juta kepada oknum tersebut dengan iming-iming lolos tes.
Saya serahkan tunai di rumah dia," ujar Melkianus.
Saat menyerahkan uang itu, oknum polisi tersebut juga berjanji akan mengembalikan uang jika ternyata adiknya tak lulus tes casis Polri.
Namun pada akhirnya korban tidak lolos tes casis Polri. Oknum polisi itu tak menepati janji saat korban meminta uang Rp250 juta itu dikembalikan sejak Desember 2021.
"Kami minta kembali malah dicaci maki," ujar Melkianus.
Korban pun memutuskan untuk melaporkan oknum tersebut ke polisi, lantaran pendekatan dan upaya komunikasi tak menemukan hasil.
Terpisah, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, S.IK yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, membenarkan adanya laporan dari mantan casis Bintara Polri dari Kabupaten Rote Ndao.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait