Tipu Casis Rp250 Juta, Oknum Polisi Dilaporkan ke Polda NTT

Eman Suni
Korban Penipuan calon Polisi Menunjukkan Kwitansi Pembayaran Uang Rp.250 Juta. Jumat (19/10/2022). Foto : Eman Suni/ Inews Tv

KUPANG,iNewsTTU.id-- Seorang oknum polisi di Polres Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) dilaporkan menipu calon siswa (casis) Polri. Korban menyetor Rp250 juta kepada oknum tersebut.

Korban adalah Junus Dami. Ditemani kakak kandungnya, Melkianus Dami, dia melaporkan oknum tersebut ke Polda NTT, Selasa (18/10/2022).

Laporan tersebut telah diterima oleh Bidang Propam Polda NTT dengan laporan Polisi Nomor : LP/ 89/X/HUK.12.10/2022, YANDUAN, Tanggal 18 Oktober 2022.

Dalam laporan ke polisi, korban mengaku telah memberikan uang Rp250 juta kepada oknum tersebut dengan iming-iming lolos tes.

Saya serahkan tunai di rumah dia," ujar Melkianus.

Saat menyerahkan uang itu, oknum polisi tersebut juga berjanji akan mengembalikan uang jika ternyata adiknya tak lulus tes casis Polri.

Namun pada akhirnya korban tidak lolos tes casis Polri. Oknum polisi itu tak menepati janji saat korban meminta uang Rp250 juta itu dikembalikan sejak Desember 2021. 

"Kami minta kembali malah dicaci maki," ujar Melkianus.

Korban pun memutuskan untuk melaporkan oknum tersebut ke polisi, lantaran pendekatan dan upaya komunikasi tak menemukan hasil.

Terpisah, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, S.IK yang dikonfirmasi di ruang kerjanya,  membenarkan adanya laporan dari mantan casis Bintara Polri dari Kabupaten Rote Ndao.

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network