Resmi, Masa Jabatan 255 Kepala Desa di Timor Tengah Selatan Diperpanjang

Seth Besie
Kepla Desa (Dok: Ilustrasi)

SOE, iNewsTTU.id– Sebanyak 255 kepala desa di Kabupaten Timor Tengah Selatan resmi memperpanjang masa jabatan mereka dari enam tahun menjadi delapan tahun. Pengukuhan dilakukan oleh Penjabat Bupati Seperius Edison Sipa di Aula Mutis, Kantor Bupati Timor Tengah Selatan.

Perpanjangan masa jabatan ini didasarkan pada Undang-Undang Pemerintahan Desa Nomor 03 Tahun 2024. Dari total 266 kepala desa di kabupaten ini, 11 di antaranya tidak diperpanjang karena masa jabatan mereka telah habis dan posisinya saat ini dijabat oleh penjabat kepala desa.

Dalam sambutannya, Penjabat Bupati Seperius Edison Sipa menekankan pentingnya para kepala desa untuk bekerja sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan tidak menyimpang dari aturan yang ditetapkan.

Ia juga mengingatkan agar para kepala desa bersikap netral dalam menghadapi pemilihan umum kepala daerah, tidak terlibat dalam politik praktis, dan tetap menjaga kestabilan serta keharmonisan masyarakat.

"Kepala desa harus netral dan tidak terlibat dalam politik praktis, Kades harus jaga keharmonisan di tengah masyarakat,"tegas Sipa.

Acara pengukuhan ini dihadiri oleh berbagai pejabat daerah, termasuk Forkopimda, pimpinan OPD, para camat, Ketua PKK, dan rohaniawan dari Majelis Klasis Kota Soe. Suasana di Aula Mutis menjadi saksi komitmen para kepala desa untuk menjalankan tugas mereka selama masa jabatan yang baru.

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network