SOE, iNewsTTU.id– Sebanyak 255 kepala desa di Kabupaten Timor Tengah Selatan resmi memperpanjang masa jabatan mereka dari enam tahun menjadi delapan tahun. Pengukuhan dilakukan oleh Penjabat Bupati Seperius Edison Sipa di Aula Mutis, Kantor Bupati Timor Tengah Selatan.
Perpanjangan masa jabatan ini didasarkan pada Undang-Undang Pemerintahan Desa Nomor 03 Tahun 2024. Dari total 266 kepala desa di kabupaten ini, 11 di antaranya tidak diperpanjang karena masa jabatan mereka telah habis dan posisinya saat ini dijabat oleh penjabat kepala desa.
Dalam sambutannya, Penjabat Bupati Seperius Edison Sipa menekankan pentingnya para kepala desa untuk bekerja sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan tidak menyimpang dari aturan yang ditetapkan.
Ia juga mengingatkan agar para kepala desa bersikap netral dalam menghadapi pemilihan umum kepala daerah, tidak terlibat dalam politik praktis, dan tetap menjaga kestabilan serta keharmonisan masyarakat.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait