Lebih jauh Abadi Yanto juga mengatakan bahwa kedepan diperlukan komunikasi dengan pemerintah kota dan kabupaten se NTT, dengan memperkuat jaringan dengan instansi pemerintah setempat, dan diharapkan adanya dukungan dari DP3AP2KB Provinsi NTT.
“Tentunya kami sebagai Pemerintah Provinsi NTT, saya selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Nusa Tenggara Timur, kami sangat berterimakasih, bahwa dengan adanya perwakilan LPSK di NTT, maka tentunya atensi kita untuk menekan terjadinya berbagai kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak," Ujarnya.
Ruth menambahkan khususnya yang menjadi korban dan saksi akan lebih baik, juga bagi perempuan dan anak, ia juga berharap kerjasama ini membawa harapan supaya visi mereka yakni perempuan berdaya, anak terlindungi, keluarga berkualitas dan NTT sejahtera bisa terwujud.
" Khususnya yang menjadi korban dan saksi akan lebih baik hasilnya, dengan memenuhi hak dan perlindungan bagi korban dan saksi khususnya bagi perempuan dan anak. Jalinan kerjasama yang kolaboratif juga menjadi harapan kita, agar visi kita bahwa perempuan berdaya, anak terlindungi, keluarga berkualitas dan NTT sejahtera akan terwujud dalam kerja bersama kita,” Tambahnya.
Mantan Kadis Kesehatan dan Dukcapil Provinsi NTT ini juga mengatakan bahwa untuk upaya sosialiasi sebagai upaya edukasi preventif terhadap kekerasan terhadap perempuan dan anak, maka DP3AP2KB Provinsi NTT, siap bekerja sama melalui program DP3AP2KB Goes to School and Campus dan juga program inovatif lannya.
“Yang jelas masalah dengan hadirnya LPSK di NTT, NTB dan Bali, maka kerjasama kita akan jalin terus agar kita bisa memutus mata rantai kekerasan terhadap perempuan dan anak,” pungkas Ruth Laiskodat.
Dalam kunjungan perdana ke DP3AP2KB Provinsi NTT ini juga, Plt. Kepala Perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) NTT, dengan Wilayah kerja NTT, NTB dan Bali, Abadi Yanto, beserta rombongan berkenan melihat secara langsung lantai dua gedung Kantor Gubernur NTT yang terletak di Jalan Raya Basuki Rachmat Nomor 1 Kelurahan Naikolan Kupang, sebagai Kantor Perwakilan LPSK NTT, seusai naskah Perjanjian Kerjasama yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Provinsi NTT dengan LPSK RI tentang : Pinjam Pakai Ruangan pada Bangunan Gedung Milik Pemerintah Provinsi NTT sebagai Kantor LPSK di Kota Kupang Provinsi NTT, dimana naskah perjanjian tersebut telah ditandatangani 21 Maret 2022.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait