Satres Narkoba Polres Sabu Raijua Amankan Seorang Terduga Penjual Obat Terlarang

Dedy Lay Doma
Wakapolres Sabu Raijua Kompol. Novi Posu, Foto : iNewsTTU.id/ Dedy Lay Doma

SABU RAIJUA, iNewsTTU.id-- Satuan Reserse Narkoba Polres Sabu Raijua telah mengamankan seorang terduga pelaku penjual obat terlarang asal Banyuwangi berinisial UE usia 38 tahun yang datang ke sabu raijua sebagai salah seorang penjual Palan (Barang Campuran-Red) dan di dalamnya termasuk obat-obatan daftar G atau obat-obatan yang tidak boleh diperjualbelikan secara bebas tanpa resep dokter.

Demikian disampaikan Wakil Kapolres Sabu Raijua Kompol. Novi Posu saat ditemui diruang kerjanya kamis 20 Juni 2024.

Menurut Novi, adapun obat-obatan yang diedarkan yakni Amoxicilin, Antalginpim, Fimestan Forte dan Amplicilin dan kata dia, obat-obatan tersebut merupakan obat keras yang dilarang untuk diperjualbelikan bebas tanpa resep dokter karena mengandung zat-zat kimia lain yang dapat memberikan efek buruk bagi kesehatan jika di konsumsi tanpa pengawasan ahli.

"Obat-obatan tersebut ada kandungan zat kimia lain yang bisa membahayakan tubuh jika dikonsumsi tanpa ada resep dokter sehingga kami tindak distributor agar bisa berikan efek jera dan tidak membahayakan masyarakat sabu raijua" Ujar Novi

Sementara itu Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Ipda. Aldi De Haan ungkapkan pihaknya melakukan penangkapan berdasarkan informasi warga, dan setelah dilakukan interogasi pihaknya menemukan obat-obatan diantaranya Amoxicilin 22 dos atau sebanyak 2200 butir, Antalginpim 22 dos atau setara 2200 butir, Fimestan forte 500mg 26 dos dengan 2600 butir serta Amplisilin 6 dos dengan total 600butir. Sehingga seluruhnya terdapat 7600 butir pil obat daftar G yang siap disalurkan di Kabupaten sabu raijua.

Selain itu katanya, barang bukti yang turut diamankan selain obat tersebut juga sebuah mobil box yang dipakai pelaku untuk keliling menjual dagangannya.

Atas hal itu pelaku dikenai pasal 435 juncto pasal 138 ayat 2 dan atau pasal 436 ayat 2 juncto pasal 145 ayat 1 dan 2, undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 5 hingga 12 tahun penjara.

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network