JAKARTA, iNewsTTU.id--Pemerintah Indonesia melalui Badan Pangan Nasional (NFA) telah menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras, sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pangan (Perbadan) Nomor 5 tahun 2024 tentang Perubahan atas Perbadan Nomor 7 tahun 2023. Kenaikan HET beras ini dilakukan dengan mempertimbangkan stabilisasi pasokan dan harga beras, serta penyesuaian harga di tingkat produsen dan konsumen.
Kepala NFA, Arief Prasetyo Adi, menjelaskan bahwa penetapan HET beras ini merupakan hasil dari proses diskusi panjang dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk organisasi petani, penggilingan, serta kementerian dan lembaga terkait. Selain itu, penyesuaian HET juga mempertimbangkan dampaknya terhadap inflasi.
HET beras diatur berdasarkan wilayah sebagai berikut:
Wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan:
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait