Ombudsman NTT minta APH Tindak Tegas Pengecer Nakal yang Timbun dan Jual BBM dengan Harga Selangit

Rudy Rihi
Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton minta APH tindak pengecer nakal yang menimbun BBM dan mengakibatkan BBM mahal. Foto : Ist


KUPANG,iNewsTTU.id- Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton mengaku sejak Senin (3/6/2024) kemarin, menerima banyak keluhan dan informasi dari warga Sabu Raijua bahwa antrian di 2 SPBU di Sabu Raijua saat ini sangat panjang.  Akibatnya warga terpaksa membeli  pertalite di pengecer dengan harga sebesar Rp 30.000-35.000 per botol air ukuran 1,5 liter.

Kondisi ini sudah berlangsung beberapa Minggu. Warga juga menyampaikan bahwa pembelian pertalite oleh mobil pick up tidak menggunakan barcode sehingga mobil pick up yang sama bisa bolak-balik ke SPBU dan mengisi pertalite berkali-kali untuk dijual kembali. 

"Sebagaimana yang pernah kami sampaikan sebelumnya bahwa BBM bersubsidi seperti solar dan pertalite tidak untuk diperjualbelikan. Karena itu tidak dibenarkan BBM subsidi dijual bebas dipinggir jalan oleh para pengecer, apalagi dengan harga yang mencekik. Harga yang mencekik ini akan memicu kenaikan harga barang  lain. Untuk itu kami minta Pemkab Sabu Raijua agar menertibkan jual beli BBM bersubsidi dengan harga melambung tersebut," Ujar Darius, Selasa (4/6/2024).

Darius juga menambahkan Pemda Sabu jangan membiarkan warga membeli BBM dengan harga yang jauh diatas harga BBM per liter. Untuk memastikan ketersediaan stok,   pihaknya telah berkoordinasi dengan PT. Pertamina Cabang Kupang, Senin (3/6/2024) guna menyampaikan keluhan warga Sabu Raijua.

"Kepada kami, PT. Pertamina Cabang Kupang menyampaikan bahwa saat ini stok BBM di sabu Raijua tersedia hingga 10 hari ke depan. Demikian pula laporan stok harian dari 2 SPBU di sabu Raijua juga menyampaikan stok masih tersedia. SPBU dibuka hingga sore hari. Dengan demikian masalah di sabu Raijua bukanlah stok BBM habis namun antrian terlalu panjang sehingga warga memilih membeli di pengecer. Meski demikian kepada Pertamina kami menegaskan bahwa pada prinsipnya BBM bersubsidi dilarang untuk diperjualbelikan karena itu wajib ditertibkan karena merupakan pelanggaran dan agar tidak menimbulkan kegaduhan," Tambahnya.

Untuk memastikan penegakan hukum terkait soal ini,  Ombudsman NTT juga telah berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Sabu Raijua guna mengecek kebenaran keluhan masyarakat dimaksud. Jika benar demikian agar satgas BBM Sabu Raijua menindak tegas para penimbun atau pemilik kendaraan yang mengisi BBM bersubsidi berkali-kali dalam sehari dengan maksud untuk dijual.

" Kepada kami, Kasat Reskrim Sabu Raijua mengaku telah memperoleh informasi yang sama dan sedang memonitor di lapangan. Para penimbun sebelumnya saat ini sedang diproses lebih lanjut untuk menimbulkan efek jera. Semoga BBM satu harga tidak sekedar jargon bagi warga sabu Raijua. Untuk mewujudkan BBM satu harga, diharapkan kerja sama erat antara BPH Migas, Pemda, Pertamina, satgas BBM dan SPBU guna menjaga ketersediaan stok sesuai kuota di seluruh SPBU dan memastikan tidak ada yang bermain mata untuk menimbun atau aktivitas lain yang merugikan warga," Tutupnya.

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network