AT dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-3 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Dari hasil investigasi, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang telah dicuri dari korban.
“Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih aman dan terlindungi dari ancaman kejahatan," tambahnya.
Ia berharap, kasus ini dapat memberikan pembelajaran bagi semua pihak untuk tidak melakukan tindakan kriminal yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain, serta mengingatkan masyarakat untuk selalu mengamankan barang-barang berharganya di tempat yang aman.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait