Pelaku Pencurian HP dan Speaker di Alor Berhasil Diborgol Polisi Setelah Sempat Melarikan Diri

Isto Santos
Ilustrasi borgol (Foto: Istimewa).

AT dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-3 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Dari hasil investigasi, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang telah dicuri dari korban.

“Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih aman dan terlindungi dari ancaman kejahatan," tambahnya.

Ia berharap, kasus ini dapat memberikan pembelajaran bagi semua pihak untuk tidak melakukan tindakan kriminal yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain, serta mengingatkan masyarakat untuk selalu mengamankan barang-barang berharganya di tempat yang aman.



Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network