Pelaku Pencurian HP dan Speaker di Alor Berhasil Diborgol Polisi Setelah Sempat Melarikan Diri

Isto Santos
Ilustrasi borgol (Foto: Istimewa).

KALABAHI, iNewsTTU.id – Unit Tipidum II Satuan Reskrim Polres Alor berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku pencurian berinisial AT (28) di wilayah Kelurahan Kalabahi Timur.

Penangkapan ini dilakukan pada Rabu (29/5/2024) berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/176/V/2024/SPKT/Polres Alor/Polda NTT, yang dilaporkan pada 15 Mei 2024.

Kasus pencurian tersebut terjadi pada Rabu (15/5/2024) sekitar pukul 03.00 WITA di rumah milik Siti Kulsum Atu yang berlokasi di Kadelang, Kelurahan Kalabahi Timur, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Alor, AKP Yames Jems Mbau, pada Minggu (2/6/2024), terduga pelaku AT memasuki rumah korban melalui pintu samping yang sedikit terbuka dan mengambil beberapa barang berharga.

Barang-barang yang dicuri antara lain satu unit speaker wireless merek Polytron berwarna hitam, satu unit telepon genggam merek Redmi Note 9 berwarna biru, dan satu unit telepon genggam merek Oppo A31 berwarna putih-hijau.

“Setelah melakukan aksinya, AT menjual salah satu barang curian di media sosial dan berhasil menarik minat seorang pembeli,” ujar AKP Yames.

Namun, ketika AT bersama dua kerabatnya, BT dan MP, hendak menyerahkan barang tersebut kepada pembeli, AT melarikan diri setelah mengetahui keberadaan anggota polisi di lokasi. BT dan MP berhasil diamankan di tempat kejadian.

"Pada Rabu (29/5/2024), AT akhirnya menyerahkan diri kepada petugas Satuan Reskrim Polres Alor, yang langsung melakukan penangkapan dan penahanan terhadapnya," ungkapnya.

AT dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-3 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Dari hasil investigasi, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang telah dicuri dari korban.

“Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih aman dan terlindungi dari ancaman kejahatan," tambahnya.

Ia berharap, kasus ini dapat memberikan pembelajaran bagi semua pihak untuk tidak melakukan tindakan kriminal yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain, serta mengingatkan masyarakat untuk selalu mengamankan barang-barang berharganya di tempat yang aman.

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network