Barang-barang yang dicuri antara lain satu unit speaker wireless merek Polytron berwarna hitam, satu unit telepon genggam merek Redmi Note 9 berwarna biru, dan satu unit telepon genggam merek Oppo A31 berwarna putih-hijau.
“Setelah melakukan aksinya, AT menjual salah satu barang curian di media sosial dan berhasil menarik minat seorang pembeli,” ujar AKP Yames.
Namun, ketika AT bersama dua kerabatnya, BT dan MP, hendak menyerahkan barang tersebut kepada pembeli, AT melarikan diri setelah mengetahui keberadaan anggota polisi di lokasi. BT dan MP berhasil diamankan di tempat kejadian.
"Pada Rabu (29/5/2024), AT akhirnya menyerahkan diri kepada petugas Satuan Reskrim Polres Alor, yang langsung melakukan penangkapan dan penahanan terhadapnya," ungkapnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait