BETUN, iNewsTTU.id - Sebanyak 10 Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural asal Kabupaten Malaka dilaporkan meninggal dunia pada tahun 2024 dan tidak sampai disitu, lagi-lagi kembali menerima 2 jenazah dari Malaysia.
Menyikapi hal ini, Kapolres Malaka, AKBP Rudy Junus Jacob Ledo mengingatkan masyarakat untuk tidak terbuai rayuan oknum tidak bertanggung jawab yang hanya merugikan mereka.
"Jika ingin bekerja di dalam atau luar negeri, pastikan melalui jalur resmi agar terhindar dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan mendapatkan jaminan yang pasti," ujar AKBP Rudy pada Sabtu (01/06/2024).
AKBP Rudy meminta Polsek Sasitamean dan Polsek Weliman untuk terus melakukan patroli dan menyambangi rumah duka guna memberikan himbauan Kamtibmas.
"Polsek Jajaran harus gencar memberikan imbauan untuk mencegah pengiriman PMI secara non prosedural dan menjelaskan ancaman hukuman bagi pengurus PMI non prosedural," tegasnya.
Selain imbauan, petugas Polsek juga diharapkan menjelaskan prosedur pengiriman PMI legal melalui lembaga resmi seperti BNP2TKI (Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia) atau BP3TKI (Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia).
"Selain itu, mereka juga mengingatkan tentang dampak negatif dari PMI ilegal yang berangkat melalui calo," ungkapnya.
Pada Sabtu, 01 Juni 2024, di Cargo Bandara El Tari Kel. Penfui, Jl. Adi Sucipto, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, telah dilaksanakan pemulangan jenazah PMI Non Prosedural asal Kabupaten Malaka dari Malaysia. Jenazah tersebut tiba melalui penerbangan Garuda Indonesia nomor GA-448 setelah transit di Jakarta.
Kedua jenazah yang dipulangkan adalah Andreas Klau dari Dusun Looneke, Desa Babotin, Kecamatan Botin Leobele, dan Yuliana Bano dari Desa Taaba, Kecamatan Weliman.
"Selanjutnya kedua jenazah tersebut diserahkan kepada pihak keluarga ke alamat masing-masing," jelas Kapolres Rudy.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait