"Korban JF (23)yang baru satu minggu bekerja itu ingin pulang ke NTT namun belum bisa mengembalikan uang pinjamannya sebesar Rp500.000 kepada pelaku PCM," ujarnya.
Hal ini memicu kemarahan PCM yang kemudian terlibat cekcok dengan korban. Dua rekan PCM, AYT (32) dan PFM (19), ikut dalam pertikaian tersebut dan melakukan pemukulan terhadap korban.
Korban sempat melarikan diri, tetapi para pelaku mengejarnya dengan sepeda motor. Setelah tertangkap, korban dibawa ke tanah kosong dan dianiaya hingga tidak sadarkan diri.
"Para pelaku tersebut melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul menggunakan sebatang kayu pada bagian punggung dan kepala. Korban hilang kesadaran dan diduga langsung meninggal dunia," ungkap AKBP Didik.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait