"Saat ini kedua tersangka sudah kami titipkan di sel Mapolres TTU, dengan adanya kejadian ini, kami berharap masyarakat semakin sadar akan hukum dan memahami bahwa perbuatan melawan hukum dapat merugikan diri sendiri, keluarga, dan orang lain," kata Ipda Diknas, Sabtu sore, 25/5/2024.
Kasus ini merupakan contoh nyata dari konsekuensi hukum yang tegas terhadap tindakan kekerasan, dan diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk menjauhi tindakan melawan hukum.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait