KEFAMENANU, iNewsTTU.id--Yayasan Amnau Bife Kuan, (YABIKU) Provinsi Nusa Tenggara Timur menggelar lokakarya penyusunan panduan/pedoman penanganan dan rujukan layanan kekerasan seksual yang berlangsung di Aula Hotel Frawijaya, Jalan sonbay, Kelurahan Kefamenanu Tengah, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU, Kamis, 22/5/2024.
Lokakarya ini akan berlangsung selama 3 hari mulai Rabu, 22-24 Mei 2024.Atas Kerja sama FPL Nasional dan didukung oleh The Asia Foundation.
Lokarya itu dibuka oleh Wakil Bupati Timor Tengah Utara Eusabius Binsasi didampingi langsung oleh Direktur YABIKU Maria Filiana Tahu dan hadir secara online Direktur program The Asia Foundation: Ibu Renata Arianingtyas serta Seknas FPL Indonesia Ibu Ziti Mazuma.
Hadir juga para peserta yang berasal dari Pemerintah dalam hal ini DP3A dari Kabupaten TTU, TTS dan Kabupaten Kupang, Rumah Sakit Daerah, serta sakti peksos dari Dinas Sosial kabupaten TTU. Satgas PP TPKS dari UNIMOR dan STIH CW Kefamenanu, Tim pencegahan Kekerasan dari SMA Negeri 1 Kefamenanu, Yayasan Tapen Bikomi, juga lembaga layanan korban yang ada di lembaga keagamanan misalnya PPA Gmit-Imanuel dan Muslimat NU Kefamenanu, serta beberapa paralegal komunitas.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati TTU memberikan apresiasi yang tinggi kepada Forum Pengada Layanan NTT khusus di daratan Timor (Yayasan Amnau Bife Kuan (YABIKU) TTU, Lebaga Bantuan Hukum (LBH) Apik NTT, Sanggara Suara Perempuan (YSSP) TTS), yang menginisiasi kegiatan yang penting dan bermartabat ini.
"Kegiatan ini merupakan langkah konkret yang sangat dibutuhkan dalam upaya kita menangani dan merujuk layanan kekerasan seksual,"tegasnya.
Wakil Bupati juga berharap sehubungan dengan kegiatan lokakarya ini, ia ingin menekankan beberapa hal penting untuk diperhatikan bersama yakni :
1. SOP yang disusun harus inklusif dan sensitif terhadap kebutuhan korban. Kita harus memastikan bahwa setiap korban mendapatkan perlindungan dan layanan yang tepat tanpa diskriminasi.
2. SOP harus menjamin koordinasi yang efektif antar lembaga terkait, baik itu di tingkat pemerintah daerah, kepolisian, layanan kesehatan, maupun organisasi masyarakat sipil.
3.SOP harus mudah dipahami dan diimplementasikan oleh semua pihak yang terlibat dalam penanganan dan rujukan kasus kekerasan seksual.
Eusabius berharap lokakarya ini dapat menghasilkan pedoman penanganan dan alur rujukan kasus kekerasan seksual yang komprehensif dan aplikatif.
"Dengan adanya pedoman ini, kita dapat memberikan perlindungan yang lebih baik kepada korban dan memastikan bahwa setiap kasus kekerasan seksual ditangani dengan serius dan profesional,"tegasnya
Diakhir sambutan Wakil Bupati mengucapkan terima kasih karena kegiatan ini dilaksanakan di Kabupaten TTU dan ucapan Terima kasihnya kepada The Asia Foundation yang telah memberikan perhatian kepada masyarakat NTT melalui Forum Pengada Layanan untuk melaksanakan program yang bermartabat ini.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait