Lalai Jalankan Tugas, 4 Orang Dipecat dan 15 ASN TTU Dijatuhi Sanksi Indisipliner

*Sefnat Besie
Bupati TTU Yosep Falentinus Delasalle Kebo serahkan surat kepada 114 ASN yang kurang disiplin. (Foto: istimewa).


KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) terus ditegakkan secara tegas.

Sebanyak 15 ASN di lingkungan Pemkab TTU resmi dijatuhi sanksi indisipliner akibat terbukti lalai dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab pelayanan publik.

Pengumuman pemberian sanksi tegas tersebut disampaikan langsung oleh Bupati TTU, Yosep Falentinus Delasalle Kebo, saat memimpin apel pagi di halaman Kantor Bupati TTU pada Senin (12/10/2026).

Bupati Falen Kebo mengungkapkan bahwa tindakan tegas ini diambil untuk memberikan efek jera serta menjaga integritas tata kelola pemerintahan di Kabupaten TTU.

    "Ada 4 orang yang kita berhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena tidak masuk kerja lebih dari 100 hari. Kemudian 8 orang lainnya diturunkan dari jabatannya, dan 3 orang mendapatkan sanksi penundaan kenaikan pangkat," tegas Bupati Falen Kebo kepada wartawan usai apel pagi, Senin (12/10/2026).

Rincian Sanksi dan Inisial ASN

Berdasarkan data Pemkab TTU, tingkatan sanksi indisipliner yang dijatuhkan terbagi menjadi tiga kategori:
1. Sanksi Pemberhentian dengan Hormat (4 Orang)

Diberikan kepada ASN yang tidak menjalankan tugas tanpa keterangan sah lebih dari 100 hari kerja:

    HYR (Unit Kerja: BKPSDMD TTU)

    DEN (Unit Kerja: Puskesmas Mamsena)

    GN (Unit Kerja: Satpol PP TTU)

    YDF (Unit Kerja: Kantor Kecamatan Insana Fafinesu)

2. Sanksi Berat: Pembebasan Jabatan & Penurunan Pangkat 12 Bulan (8 Orang)

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network