JAKARTA, iNewsTTU.id--Ahmad Yohan, Anggota DPR RI dari daerah pemilihan NTT I mengutuk aksi penyerangan dan kekerasan yang dilakukan sekelompok warga terhadap sejumlah mahasiswa katolik yang tengah melakukan ibadat (berdoa Rosario) di Kampung Poncol, Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Minggu (5/5) malam.
Ketua DPW PAN NTT ini pun meminta Kepolisian RI untuk mengusut kasus tersebut dan menangkap para pelaku, terutama provokator yang menyebabkan adanya penyerangan .
"Sebagai wakil rakyat dari NTT, saya mengutuk keras aksi sekelompok warga yang menyerang dengan membawa senjata tajam kepada para mahasiswa NTT yang tengah belajar, menuntut ilmu dan beribadat,"kata Yohan dalam keterangan persnya, Senin (6/5
Ia menambahkan, saat peristiwa terjadi diketahui para mahasiswa tengah berdoa Rosario tapi kemudian warga setempat menyerang mereka, bahkan ada mahasiswi yang terluka karena sabetan senjata tajam.
"Aksi sekelompok warga ini intoleran. Polisi harus tangkap para pelakunya, terutama provokatornya,"tegas Yohan.
Sebelumnya, viral di media sosial mahasiswa Katolik Universitas Pamulang (Unpam) Tangsel, mengalami kekerasan hingga pembacokan saat melakukan ibadat
Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Arsya mengatakan, kasus tersebut bermula saat sekelompok mahasiswa Katolik Unpam melakukan ibadah rosario pada Minggu (5/5) sekitar pukul 21.00 WIB.
"Semalam itu, malam Senin sekitar pukul 21.00 WIB ada rekan-rekan umat Kristiani yang sedang mengadakan doa Rosario," ujarnya kepada wartawan.
Menurut Yohan, aksi intoleran tersebut tidak bisa dibenarkan dan dibiarkan. Karena Indonesia merupakan negara yang menjamin warganya melakukan ibadah sesuai keyakinan dan kepercayaan masing-masing.
"Tidak boleh Aparat membiarkan aksi ini. Aparat harus menindak keras aksi-aksi yang merusak toleransi beragama," tegas Yohan.
Mantan Ketua Umum BM PAN ini pun menyampaikan, apapun alasannya sekelompok warga tidak dibenarkan membubarkan kegiatan ibadah agama apapun.
"Semua pemeluk agama harus menjaga toleransi beragama. Tidak bisa asal membubarkan kegiatan ibadah agama apapun yang berbeda dengan mayoritas warga," papar Yohan.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait