Menjawab dugaan perilaku oknum petugas yang disampaikan Ombudsman, Kakanwil Marciana menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
- Bahwa penggunaan handphone milik petugas memang benar pernah terjadi pada akhir tahun 2023 sampai dengan bulan Januari 2024. Setelah dilakukan pendalaman informasi kepada beberapa narapidana sebagai informan, didapatkan keterangan bahwa diduga 13 orang petugas Rutan terlibat atas inisiatif sendiri tanpa sepengetahuan Karutan maupun atasan, dibantu oleh tiga orang narapidana yang dipercaya memegang HP sekaligus menjadi perantara bagi WBP yang akan menggunakan HP. Adapun Ketiga napi yang membantu penggunaan HP secara ilegal adalah : KYN, AYS dan DK.
-Terkait biaya pengamanan ibadah Minggu sebesar Rp50.000 Kakanwil menyampaikan bahwa hal tersebut benar adanya dan kejadian tersebut terjadi antara tahun 2023 sampai dengan bulan Januari 2024. Setiap ada kegiatan Ibadah Hari Minggu, Pengurus Gereja berinisiatif memberikan uang kepada petugas yang melaksanakan tugas pengamanan pada saat ibadah untuk konsumsi. “Uang tersebut diambil dari kas Gereja dan dibuat di Laporan Pertanggungjawaban Gereja, tapi semuanya sudah dihentikan sejak adanya pergantian pejabat KPR dan Kasubsi Pelayanan Tahanan yang baru pada bulan Maret 2024”, kata Kakanwil.
- Berkaitan dengan petugas meminjam uang derma gereja tapi tidak mengembalikannya; hal tersebut tidak benar sebab yang bersangkutan sudah mengembalikan dana tersebut. “Laporan keuangan Gereja sejak Januari 2024 sudah bersih dan dipegang oleh pegawai pengurus Gereja a.n. Fransiskus D.K. Sose”, tambahnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait