KUPANG,iNewsTTU.id-Menindaklanjuti informasi yang disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT via telpon pada Sabtu 04 Mei 2024 perihal testimoni yang disampaikan oleh salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang berada di Lapas Kupang, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur, Marciana Dominika Djone memimpin apel bersama jajaran Rutan Kupang dan para WBP yang ada di Rutan Kupang yang berjumlah 246 orang bertempat di Halaman Rutan Kupang, Senin (06/05/2024).
“Saya mendapat informasi bahwa ada keluhan dari WBP terhadap petugas terkait adanya dugaan pungutan liar yang beredar dalam Rutan, hari ini juga akan saya tindak dengan tegas jika ternyata hal itu benar”, tegas Kakanwil saat memimpin apel pagi.
Sebelumnya Kakanwil Marciana mendapatkan informasi bahwa dalam WBP dalam Rutan dikenakan pungutan sewa handphone, biaya pengamanan ibadah, biaya pengaman saat pengantaran ke rumah sakit, dan biaya pembersihan selokan. Saat itu pula Marciana memerintahkan Kepala Rutan Kelas IIB Kupang untuk melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) terhadap testimoni dari warga binaan yang menginformasikan kepada Ombudsman.
Usai memimpin apel, Kakanwil Marciana pun langsung berdialog dan mencari tahu kebenaran perihal informasi tersebut kepada WBP. Belasan media massa pun nampak hadir bersama Kakanwil untuk mengkroscek kebenaran informasi yang sebelumnya telah mereka dapatkan dari Kepala Ombudsman NTT.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait