Bagian Organisasi Setda Kota Kupang gelar Bimbingan Teknis E- Sakip 2024

Rudy Rihi
Bimtek aplikasi E- SAKIP dari kiri ke kanan, Kabag Organisasi Meilani Sibuea, Asisten 3 Setda Kota Kupang, Yanuar Dalli dan Muhammad Yudi Mulyana. Foto : iNewsTTU.id/ Rudy Rihi

KUPANG,iNewsTTU.id-Pemerintah Kota Kupang melalui Bagian Organisasi Setda Kota Kupang, menggelar Bimbingan Teknis Aplikasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Secara Elektronik ( E- SAKIP) 2024 yang berlangsung di Hotel Kristal Kupang, Kamis ( 2/5/2024).

Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Kupang Meilan Sibuea mengatakan pelaksanaan bimtek apliksi E- SAKIP untuk membantu mengimplementasikan sakip secara online dengan berdasar pada 2 dasar hukum yakni  Peraturan Presiden nomor 29 tahun 2014 tentang sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah,  peraturan Menpan- RB Republik Indonesia Nomor 53 tahun 2024 tentang petunjuk teknis perjanjian kinerja pelaporan kinerja dan tata cara review pelaporan kinerja. peraturan Menpan- RB Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2015 tentang pedoman evaluasi atas implementasi kinerja instansi pemerintah dan Peraturan Menpan RB Republik Indonesia nomor 88 tahun 2021 tentang evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah 5 utang nomor 17 tahun 2023 tentang pedoman penyusunan perjanjian kinerja rencana aksi pengukuran kinerja pelaporan kinerja dan tata cara review atas laporan kinerja pemerintah daerah.



Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network