KUPANG,iNewsTTU.id-Pemerintah Kota Kupang melalui Bagian Organisasi Setda Kota Kupang, menggelar Bimbingan Teknis Aplikasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Secara Elektronik ( E- SAKIP) 2024 yang berlangsung di Hotel Kristal Kupang, Kamis ( 2/5/2024).
Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Kupang Meilan Sibuea mengatakan pelaksanaan bimtek apliksi E- SAKIP untuk membantu mengimplementasikan sakip secara online dengan berdasar pada 2 dasar hukum yakni Peraturan Presiden nomor 29 tahun 2014 tentang sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, peraturan Menpan- RB Republik Indonesia Nomor 53 tahun 2024 tentang petunjuk teknis perjanjian kinerja pelaporan kinerja dan tata cara review pelaporan kinerja. peraturan Menpan- RB Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2015 tentang pedoman evaluasi atas implementasi kinerja instansi pemerintah dan Peraturan Menpan RB Republik Indonesia nomor 88 tahun 2021 tentang evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah 5 utang nomor 17 tahun 2023 tentang pedoman penyusunan perjanjian kinerja rencana aksi pengukuran kinerja pelaporan kinerja dan tata cara review atas laporan kinerja pemerintah daerah.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait