KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Polres Timor Tengah Utara (TTU) berhasil mengungkap kasus pencurian uang di ATM yang terjadi di sekitar Rumah Sakit Leona Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Pelaku yang diketahui bernama NK (27) ditangkap setelah melakukan transaksi mencurigakan di mesin ATM Bank BRI pada Jumat, 12 April 2024, sekitar pukul 16.00 WITA. Sementara korban berinisial MHU.
Terduga pelaku NK berasal dari Desa Niola, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten TTU.
Tim Resmob Naga Merah Polres TTU telah mengamankan Terduga pelaku Pencurian berdasarkan Laporan Polisi: LP/B/150/IV/2024/SPKT/POLRES TTU/POLDA NTT, tanggal 12 April 2024.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson melalui Kasat Reskrim, Ipda Beggie Ferlando Pratama Putra.
"Terduga pelaku diamankan pada Senin, 22 April 2024 sekitar pukul 22.00 WITA bertempat di halaman Rumah Sakit Leona Kefamenanu," ujar IPDA Ferlando, Selasa (23/04/2024).
Kepada polisi, NK mengaku, saat itu ia sedang bertugas sebagai security di rumah sakit tersebut. Seorang pria tidak dikenal mendatangi NK dan memberikan kartu ATM yang dikatakan tertinggal di mesin ATM.
NK menerima kartu tersebut dan menyimpannya. Beberapa saat kemudian, NK pergi ke mesin ATM Bank BRI yang berada di sebelah rumah sakit untuk memeriksa kartu tersebut.
Setelah beberapa kali mencoba PIN yang diberikan oleh pelaku kepada NK, akhirnya NK berhasil membuka rekening tersebut.
Dia kemudian mengecek saldo dan menarik sejumlah uang sebesar Rp1.000.000. Tak puas dengan jumlah tersebut, NK kemudian pergi ke mesin ATM lainnya di alamat Kilometer 4 jurusan Kupang, Kelurahan Kefamenanu Selatan, Kabupaten TTU.
Di mesin ATM tersebut, NK kembali menggunakan kartu ATM korban dan berhasil menarik uang sebesar Rp4.000.000. Setelah selesai melakukan transaksi, NK kembali ke rumah sakit untuk melanjutkan tugasnya.
Pada pukul 20.00 WITA, NK terlihat kembali ke mesin ATM dekat rumah sakit dan melakukan penyetoran tunai uang tersebut ke rekening bank Mandiri miliknya.
Terduga pelaku NK, telah diserahkan dalam keadaan aman bersama satu handphone Oppo berwarna hitam kepada unit Pidum (Pidana Umum) Polres Timor Tengah Utara (TTU) untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait