11 Warga Binaan Rutan Kelas II B Kupang dapat Remisi Idulfitri 2024

Rudy Rihi
Karutan Kelas II B Kupang, L. Soelistyohadi. Foto : iNewsTTU.id/ Rudy Rihi

KUPANG,iNewsTTU.id- Sebanyak 11 dari 26 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan ( Rutan) Kelas II B Kupang, Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, mendapat remisi  pada hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 Hijriah 2024.

Hal ini disampaikan Kepala Rumah Tahanan Kelas II B Kupang, Lukas Soelistyoadi, saat diwawancarai iNews.id di ruang kerjanya, Jumat (5/4/2024).

" Untuk idul Fitri tahun ini ada sebelas warga binaan bergama muslim yang mendapat remisi dari total dua puluh enam orang, sementara sisa lima belas lainnya belum memenuhi syarat,"  Ujarnya. 

Ketika ditanya apakah ada warga binaan yang langsung bebas, ia mengatakan belum ada yang mendapat remisi bebas murni. adapun saat ini Rutan Kelas II B Kupang menampung  266 Warga Binaan Pemasyarakatan.

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network