KUPANG,iNewsTTU.id- Sebanyak 11 dari 26 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan ( Rutan) Kelas II B Kupang, Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, mendapat remisi pada hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 Hijriah 2024.
Hal ini disampaikan Kepala Rumah Tahanan Kelas II B Kupang, Lukas Soelistyoadi, saat diwawancarai iNews.id di ruang kerjanya, Jumat (5/4/2024).
" Untuk idul Fitri tahun ini ada sebelas warga binaan bergama muslim yang mendapat remisi dari total dua puluh enam orang, sementara sisa lima belas lainnya belum memenuhi syarat," Ujarnya.
Ketika ditanya apakah ada warga binaan yang langsung bebas, ia mengatakan belum ada yang mendapat remisi bebas murni. adapun saat ini Rutan Kelas II B Kupang menampung 266 Warga Binaan Pemasyarakatan.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait