Atas kejadian itu, anggota piket Polsek Kota Lama yang mendapat laporan, langsung mendatangi TKP dan menghubungi piket Polresta Kupang Kota dan piket Detasemen Polisi Militer (Denpom) TNI AD Kupang.
"Kapolsek Kota Lama dan piket Denpom TNI AD yang datang ke TKP, langsung melakukan koordinasi terkait kejadian pengeroyokan tersebut, kemudian mengamankan para pelaku ke Polresta Kupang Kota untuk diproses hukum lebih lanjut," ungkap Ipda Franky.
Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami kesakitan dan bengkak di bagian kepala sebelah kiri, serta luka lecet di bagian bawah mata sebelah kiri.
Terhadap 5 orang pelaku yang melakukan pengeroyokan, yakni RDO (21), SMT (19), YIB (21), AJAK (20) dan MD (19), terancam dengan pidana sesuai KUH Pidana Pasal 170 ayat 1, subsider pasal 351 ayat 1, jo pasal 55 ayat 1 ke 1e, dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait