KUPANG,iNewsTTU.id- Lima orang pemuda yakni RDO (21), SMT (19), YIB (21), AJAK (20) dan MD (19) diamankan Kepolisian Polresta Kupang dan Satuan Detasemen Polisi Militer TNI AD karena menganiaya seorang anggota TNI AD dari Batalyon Infanteri (Yonif) 743/PSY Kupang. anggota YMHH (23) dikeroyok di depan Klinik Dewanta, Jalan Ainiba, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, Minggu (17/3/2024) pagi.
Melalui siaran pers Humas Polresta Kupang Senin (18/3/2024) Peristiwa pengeroyokan ini terjadi, saat korban dan temannya sedang duduk ngobrol di depan Klinik Dewanta.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung melalui Kasihumas Ipda Florensi Ibrahim Lapuisaly menjelaskan, korban saat itu korban YMHH bersama temannya sedang duduk ngobrol di depan Klinik Dewanta. Tak lama kemudian pelaku RDO melintas sambil menggeber sepeda motor yang mengeluarkan suara bising, kemudian ditegur oleh korban, tak terima ditegur pelaku kemudian mengajak empat orang pelaku lainnya untuk mendatangi korban dan beberapa saat kemudian terjadi pengeroyokan.
"Korban sedang bersama temannya sedang duduk ngobrol di depan klinik, sambil menjaga adiknya yang sedang di rawat di klinik dewanta, kemudian melintas pelaku RDO dengan menggunakan sepeda motor, sambil menggeber motor yang mengeluarkan suara keras dari knalpot, korban kemudian menegur karena terganggu suara bising," beber Kasihumas.
Lebih lanjut dijelaskan Kasihumas, karena tidak terima di tegur, maka beberapa saat kemudian datang pelaku RDO bersama teman-temannya, dan melakukan pengeroyokan terhadap korban.
Atas kejadian itu, anggota piket Polsek Kota Lama yang mendapat laporan, langsung mendatangi TKP dan menghubungi piket Polresta Kupang Kota dan piket Detasemen Polisi Militer (Denpom) TNI AD Kupang.
"Kapolsek Kota Lama dan piket Denpom TNI AD yang datang ke TKP, langsung melakukan koordinasi terkait kejadian pengeroyokan tersebut, kemudian mengamankan para pelaku ke Polresta Kupang Kota untuk diproses hukum lebih lanjut," ungkap Ipda Franky.
Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami kesakitan dan bengkak di bagian kepala sebelah kiri, serta luka lecet di bagian bawah mata sebelah kiri.
Terhadap 5 orang pelaku yang melakukan pengeroyokan, yakni RDO (21), SMT (19), YIB (21), AJAK (20) dan MD (19), terancam dengan pidana sesuai KUH Pidana Pasal 170 ayat 1, subsider pasal 351 ayat 1, jo pasal 55 ayat 1 ke 1e, dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait