Menurut Gani Siahaan, RM adalah otak di balik penyelundupan senjata api ilegal tersebut. "Kami telah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Kepolisian Republik Indonesia dan Atase Kepolisian yang berada di Manila dan Davao sebelumnya. Akhirnya, kami berhasil membawa RM, sebagai otak penyelundupan, kembali ke Indonesia," katanya.
Gani Siahaan menjelaskan bahwa RM telah masuk dalam kategori illegal entry di Filipina, yaitu masuk ke suatu negara tanpa izin resmi dan dikenai sanksi oleh pihak Imigrasi Filipina.
"Setelah menjalani sanksi di Filipina, kami menerima pemberitahuan bahwa RM masuk dalam red notice dan kami segera bertindak. Tim gabungan berangkat ke Manila dan Davao untuk membawa RM ke Indonesia guna diproses hukum terkait kasus penyelundupan senjata api," katanya.
RM telah menerima pesanan pembelian senjata api dari RB, yang merupakan tahanan dalam kasus yang sama dan sudah ditangkap di Manokwari. RM memesan senjata api atas permintaan RB dan menerima pembayaran sebesar Rp70 juta melalui agen bank di Papua.
"Dari jumlah tersebut, RM meninggalkan Rp20 juta untuk istrinya dan membawa Rp50 juta untuk membeli senjata api jenis UZI di Filipina. Kami telah mengamankan delapan senjata api. Setelah kami melakukan pemeriksaan, diduga senjata api tersebut merupakan rakitan pabrikan lokal yang berada di Mindanao, Filipina," katanya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 (1) ke-1e KUHP, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait