Koordinasi dilakukan antara penyidik dan maskapai Lion Air, yang menghasilkan data manifest penumpang yang mencakup nama JR sebagai salah satu penumpang yang hendak terbang ke Papua.
"Tersangka JR berhasil dibekuk di Bandara El Tari Kupang oleh anggota Polres Kupang saat mau kabur ke Papua," ujar Iptu Feka pada Rabu, (06/04/2024).
Setelah penangkapan, JR beserta istrinya langsung dibawa ke Mapolres Kupang untuk menjalani proses penyidikan. Sejauh ini, para tersangka lainnya sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Oelamasi setelah melalui tahap 2 pemeriksaan.
Meskipun EL dan JR masih berstatus DPO, penangkapan JR di Bandara El Tari dianggap sukses oleh pihak kepolisian.
"YSU dan MB sudah dilakukan tahap 2, sedangkan EL dan JR masih DPO tapi syukur JR sudah ditangkap," ungkap Iptu Epy.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait