MASAMBA, iNewsTTU.id - Kejadian kontroversial melibatkan oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, kini tengah menjadi sorotan publik.
Seorang warga setempat, inisial MA (54), melaporkan Kades tersebut ke Polres Luwu Utara atas dugaan perzinaan dengan istri MA, SH (31).
MA mengungkapkan bahwa perzinaan tersebut telah terjadi empat kali, dengan lokasi berbeda setiap kali kejadian. Mulai dari sebuah pondok empang, sanggar tani, hingga kandang ayam milik warga setempat menjadi saksi bisu perbuatan tersebut pada Januari 2024.
"Hari ini ditemani istri, saya datang di SPKT Polres Luwu Utara melaporkan pak desa atas tindakan perzinaan," ujar MA pada Senin, (04/03/2024).
MA mencurigai perbuatan tersebut setelah mendesak istrinya untuk jujur, dan akhirnya, sang istri mengakui bahwa dirinya dipaksa oleh Kades untuk berbuat mesum.
Kasatreskrim Polres Luwu Utara, AKP Juddi Titalepta, mengonfirmasi adanya laporan dari MA, namun menegaskan bahwa keterangan yang ada baru berasal dari pihak korban.
"Nanti pihak penyidik yang kumpulkan bukti-bukti setelah itu baru bisa dibuktikan kebenarannya," ujarnya.
Saat ini, belum ada saksi dari pihak pelapor, dan pihak kepolisian memberikan kesempatan kepada MA untuk menghadirkan saksi-saksi yang mungkin ada.
Kasatreskrim juga menyebutkan bahwa pihaknya akan mencoba menggunakan teknologi informasi di Polda untuk mengungkap bukti dari handphone, seperti percakapan lewat SMS atau chatting.
Dalam tanggapannya, oknum Kades, ST, menyangkal tuduhan tersebut dan bahkan telah melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke polres.
"Itu tidak benar, makanya kemarin saya sudah laporkan ke polres pencemaran nama baik karena saya tidak pernah melakukannya (perzinahan)," tulis ST.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait