Terdakwa Korupsi Talud Longsor Flores Timur Titip Rp668 Juta Kerugian Negara

Eman Suni
Terdakwa kasus korupsi titip uang kerugian negara, Kamis(22/02/2024). Foto: Istimewa

LARANTUKA,iNewsTTU.id-- Terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan talud penahan longsor kali belo Desa Gekeng Deran, Kecamatan Tanjung Bunga, Flores Timur, telah menitipkan kerugian keuangan negara sebesar Rp668.425.000 melalui kuasa hukumnya. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Flores Timur, Cornelis Oematan, pada hari Kamis, 22 Februari 2024.

Menurut Cornelis, setelah menerima penitipan uang tersebut, pihak kejaksaan langsung melakukan penyetoran ke rekening penitipan Kejaksaan Negeri Flores Timur di Bank BRI Cabang Larantuka.

"Ada penitipan kerugian keuangan negara oleh terdakwa CS melalui kuasa hukumnya sebesar Rp668.425.000," kata Cornelis.

Surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Flores Timur menyebutkan bahwa terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp884.130.000 dalam kasus ini. Dari jumlah tersebut, terdakwa CS dan terdakwa lainnya, YKD, diduga memperkaya diri masing-masing sebesar Rp668.424.499 dan Rp215.705.516,14.

Kasi Pidsus juga mengungkapkan bahwa persidangan untuk kasus ini akan dilanjutkan pada tanggal 27 Februari 2024 mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU Kejari Flores Timur.

Kasus ini menyoroti upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan pencegahan terhadap praktik korupsi di masa mendatang.

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network