Hasyim menjelaskan bahwa pemungutan suara ulang ini sesuai dengan peraturan KPU Nomor 25 tahun 2023 dan mengacu pada Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017.
Langkah ini diambil jika terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang menyebabkan seluruh tahapan pemungutan suara dan penghitungan suara tidak dapat dilaksanakan.
"Jadi totalnya tadi ke apa namanya ada 668 TPS di 5 kabupaten/kota yang tersebar di 4 provinsi, yaitu Jawa Tengah, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan," jelas Hasyim Asy'ari.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait