Gegara ini, KPU Bakal Lakukan Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang di 668 TPS di 4 Provinsi

Irfan Ma'ruf/Isto Santos
Ilustrasi Pemilus 2024 (Foto: Istimewa).

Hasyim menjelaskan bahwa pemungutan suara ulang ini sesuai dengan peraturan KPU Nomor 25 tahun 2023 dan mengacu pada Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017.

Langkah ini diambil jika terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang menyebabkan seluruh tahapan pemungutan suara dan penghitungan suara tidak dapat dilaksanakan.

"Jadi totalnya tadi ke apa namanya ada 668 TPS di 5 kabupaten/kota yang tersebar di 4 provinsi, yaitu Jawa Tengah, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan," jelas Hasyim Asy'ari.



Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network