Gegara ini, KPU Bakal Lakukan Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang di 668 TPS di 4 Provinsi

Irfan Ma'ruf/Isto Santos
Ilustrasi Pemilus 2024 (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNewsTTU.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia akan menggelar pemungutan dan penghitungan suara ulang di 668 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 4 provinsi di seluruh Indonesia.

Keputusan ini diambil berdasarkan laporan dan monitoring yang dilakukan oleh KPU sepanjang beberapa hari terakhir, terutama hingga 14 Februari 2024 pukul 18.00 WIB.

Ketua Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari, dalam konferensi persnya pada Rabu (14/2/2024), mengungkapkan bahwa ada 668 TPS di 5 Kabupaten/Kota pada 4 provinsi yang berpotensi melakukan pemungutan suara susulan.

Rincian tersebut melibatkan 108 TPS di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, yang terdampak banjir, 8 TPS di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau karena kekurangan surat suara.

92 TPS di Kabupaten Paniai Papua Tengah akibat logistik yang dirusak, dan 456 TPS di Kabupaten Puncak Jaya serta 4 TPS di Kabupaten Jayawijaya Provinsi Papua yang terpengaruh gangguan keamanan.

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network