SOE, iNewsTTU.id - Keluarga besar PSHT Cabang Kupang, di bawah pimpinan Pdt Ady Ndii dan Ibu Kandung Marjun Mengga, mendesak aparat hukum serius menangani kasus pengroyokan yang menyebabkan kematian seorang anggota PSHT di Desa Hane, Kecamatan Batuputih, pada tanggal 31 Juli 2023 lalu.
Tindakan kejam tersebut melibatkan sembilan tersangka dan masih satu tersangka lainnya yang buron.
Dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Timor Tengah Selatan, keluarga korban menyuarakan ketidakpuasan mereka terhadap perkembangan kasus ini.
Pdt Ady Ndii dan Ibu Kandung Marjun Mengga, bersama dengan keluarga lainnya, meminta agar pelaku yang masih buron dengan inisial OR segera ditangkap untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum.
Dalam orasi singkat yang disampaikan Pdt Andy Ndii dan Ibu Kandung korban Ora Et Labora Bansae bahwa mereka meminta agar pelaku yang masih buronan inisial OR segera ditangkap agar tidak berkeliaran sehingga mereka mendapat kepastisn hukum yang adil.
Selain itu mereka meminta JPU Kejari TTS dan Hakim PN TTS untuk menuntut dan menghukum 9 TSK yang telah menjalani persidangan hukuman maksimal karena teman dan anak mereka telah hilang nyawa sehingga keadilam hukum bisa dapat terwujut.
Selanjutnya mereka meminta jika dalam waktu dekat pelaku OR tidak ditemukan APH Polisi maka mereka dari keluarga besar PSHT cabang Kupang akan memakai kekuatan dan cara tersendiri untuk mencari dan menemukan pelaku.
Sementara itu Kasi Pidum Kejari TTS Frengky Radja selaku JPU menjelaskan bahwa proses persidangan masih sementara berjalan karena itu pihaknya mengharapkan dukungan dari orang tua korban dan PSHT untuk membantu APH mempercayakan APH untuk memproses kasus tersebut se adil-adilnya dan keluarga diminta untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat serta memgikuti fakta persidangan semua akan menjadi terang menderang.
Editor : Sefnat Besie