AKBP Mukhson menjelaskan bahwa penanganan kasus ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, khususnya pada Pasal 79 ayat 2 yang menetapkan pidana pembatasan kebebasan terhadap anak.
Pasal yang diterapkan terhadap ST adalah Pasal 32 ayat 2 huruf B, yang menjeratnya dengan dugaan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, dengan ancaman penjara 7 tahun atau lebih.
ST diwajibkan untuk melapor setiap hari Senin hingga Jumat setiap minggunya selama proses penyidikan oleh Satresnarkoba Polres TTU.
"Tersangka ST ini dikenakan wajib lapor setiap hari Senin sampai dengan Jumat setiap minggunya. Sementara dalam proses penyidikan oleh Satresnarkoba Polres TTU," terang dia.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait